BERITA
ASURANSI
- Kontra Bank Garansi
- As Kebakaran - Harta Benda
- Asuransi Rekayasa - Engineering
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Hole In One
- Asuransi Surety Bond
- As Keuangan - Fidelity Guarantee
- As Tanggung Gugat - Liability
- As Marine Cargo - Pengangkutan
- As Rangka Kapal - Marine Hull
- Asuransi Aviation
- Asuransi Jiwa
- Reasuransi
- Metode Reasuransi
- Reasuransi & Ko-asuransi
RISET PEMASARAN
Advance Payment Bond
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 22 September 2012
Ditulis oleh Admin
Asuransi Mobil
Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi Umum (General Insurance) khusus kendaraan,, dimana resiko yang Apabila terjadi pada kendaraan Seperti Resiko Kehilangan Kendaraan Karena Pencurian, Rusaknya Kendaraan Karena Tabrakan atau Banjir, Tuntutan Pihak lain Kepada Kita Akibat Kecelakaan DLL dialihkan kepada perusahaan asuransi
JENIS PERTANGGUNGAN :
Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?
Tertarik...!!!
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak yaitu antara Penanggung (Asuransi) dengan Tertanggung (Pemegang Polis) atau
lebih yangn mana pihak penanggung atau Perusahaan Asuransi mengikatkan diri kepada tertanggung atau Pemegang Polis , dengan Menerima Sejumlah Uang Tertentu atau disebut "Premi ", dan Berjanji untuk memberikan Ganti Kerugian kepada
Tertanggung Sejumlah kerugian yang dideritanya, sebagaimana yg diperjanjikan seperti , kerusakan ,Kehilangan Aktiva Seperti Mobil DLL atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, (Loss of Profit) Serta Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability) yang mungkin
akan diderita Tertanggung (Pemegang Polis) Sebagai Akibat yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti ( Uncertainty) Seperti Kecelakaan ,Kebakaran, atau untuk memberikan Ganti Rugi yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kendaraan Bermotor Adalah Kendaraan Roda Dua atau Lebih Yang Digerakan Oleh Motor atau Mekanik Lain dan Memiliki Izin Untuk digunakan di Jalan Umum yang menjadi Obyek Pertanggungan.
Kendaraan Bermotor Adalah Kendaraan Roda Dua atau Lebih Yang Digerakan Oleh Motor atau Mekanik Lain dan Memiliki Izin Untuk digunakan di Jalan Umum yang menjadi Obyek Pertanggungan.
Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi Umum (General Insurance) khusus kendaraan,, dimana resiko yang Apabila terjadi pada kendaraan Seperti Resiko Kehilangan Kendaraan Karena Pencurian, Rusaknya Kendaraan Karena Tabrakan atau Banjir, Tuntutan Pihak lain Kepada Kita Akibat Kecelakaan DLL dialihkan kepada perusahaan asuransi
JENIS PERTANGGUNGAN :
- Komprehensif (Comprehensive) atau ALL RISKS
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan baik sebagian (Partial) maupun keseluruhan pada kendaraan sebagai akibat dari tabrakan, benturan,terbalik, tergelincir atau kecelakaan lalu lintas lainnya.,Perbuatan Jahat, Pencurian,Kebakaran dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks.10 tahun)
- Total Loss Only (TLO) atau Kerugian Total
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan Total Yang Terjadi pada kendaraan
akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (Constructive Total Loss)dimana Nilai ganti Rugi atau kerusakan Tersebut adalah sama atau lebih besar dari Nilai/harga Mobil atau kendaraan Tersebut Serta Kerugian Akibat Pencurian,Perampasan,Perbuatan jahat Orang lain (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 20 tahun)
Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?
- Ketidak Pastian akan Suatu Peristiwa Seperti Tabrakan, Kehilangan Kendaraan Serta Tuntutan Pihak lain Akibat Tabrakan/Kecelakaan Yang Apabila Terjadi akan Memerlukan Biaya Yang Sangat Besar.
- Sering kali kita berfikir bahwa buat apa kita mengasuransikan mobil atau Kendaraan dan membayar premi yang Cukup mahal Jika kita mengendarai mobil dengan hati - hati sehingga Sangat Kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan .l .
- Membeli polis asuransi mobil /Kendaraaan Bermotor adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, Ketidak Pastian yang tidak diharapkan yaitu dengan mengalihkannya atau Memindahkan Resiko Tersebut kepada perusahaan asuransi.
Adanya Jaminan yang lengkap berupa :
Benefit atau Manfaat Tambahan :
- Perbaikan kendaraan Yang Disebabkan Oleh kecelakaan
- Kendaraan rusak / hilang yang disebabkan oleh perbuatan jahat Orang Lain
- Kendaraan Terbakar
- Huru-hara (RSMD) /4.1B
- Banjir (Flood)
- Gempa Bumi (Earthquake)
- Tsunami
- Jaminan kecelakaan diri (Personal Accident) Untuk Pengemudi dan Penumpang sampai dengan Rp. 50.Juta.
- Jaminan atas biaya pengobatan yg disebabkan oleh kecelakaan sampai dengan Rp. 1 Juta
- Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau Third Party liabilty sampai dengan Rp. 100.Juta
Benefit atau Manfaat Tambahan :
- Proses klaim yang cepat ,Mudah serta tidak berbelit belit di 89 cabang di seluruh Indonesia
- Bengkel Rekanan lebih dari 250 bengkel di seluruh Indonesia termasuk bengkel Authorized
- Layanan Hotline 24 jam / 7 hari seminggu
- Layanan derek dari Tempat Kecelakaan ke Bengkel
- Claim pick up & delivery service
- Biaya Ambulans sampai dengan Rp. 500 Ribu
- Ketika mobil diperbaiki akan mendapat biaya Transportasi yg berjumlah sampai dengan Rp. 1 Juta-
- Pemegang Polis akan Mendapatkan kartu diskon (Discount Card) yang dapat dipergunakan di lebih dari 7000 merchant di seluruh Indonesia
Atau Hubungi
0 8 3 8 9 3 1 2 8 9 1 3
Langganan:
Postingan (Atom)